-->

Sukses di 100% PTN, Kemdikbud Dorong Satgas Kekerasan Seksual di 100% PTS

Jakarta - Melalui Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual, Kemdikbud terus mendorong upaya pencegahan kekerasan seksual terjadi di lingkungan akademik.

Hal itu berjalan efektif dengan hadirnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap universitas negeri dan swasta di Indonesia.

Subiyantoro selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbud menjelaskan sejak diterbitkan Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual pemerintah telah mendorong pembentukan satgas di perguruan tinggi (PT).

Hasilnya memuaskan lantaran pada tahun 2022 diketahui 100 persen seluruh perguruan tinggi negeri baik universitas, politeknik, akademi, ataupun institut sudah membentuk Satgas PPKS. Kini, Kemdikbud berupaya menyasar perguruan tinggi swasta yang sebelumnya baru 20% kampus yang memiliki Satgas PPKS.

"Mudah-mudahan kita bisa dorong perguruan tinggi swasta lain untuk membentuk Satgas. Karena ini adalah sebuah mandat dari Permendikbud untuk mewujudkan kampus yang merdeka dari praktik kekerasan seksual," katanya dalam diskusi Silaturahmi Merdeka Belajar yang dilakukan secara daring, Kamis (30/3/2023).

Ia berharap dengan sudah 100 terbentuknya Satgas PPKS di perguruan tinggi negeri, praktiknya bisa berjalan secara efektif.

Dengan demikian, Kemdikbud bisa mendorong keefektifitasan kehadiran Satgas dalam aspek pencegahan ataupun penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sekilas Tentang Satgas PPKS

Sebagai informasi Satgas PPKS adalah sebuah badan yang melaksanakan pencegahan dan penangan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi. Di satu universitas anggota Satgas PPKS menurut Permendikbud 30 Tahun 2021 adalah paling sedikit lima orang. Kelimanya harus terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Tak sembarangan, anggota Satgas PPKS harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Dengan demikian, 2/3 anggotanya haruslah seorang perempuan.

Fungsi Satgas PPKS

Subiyantoro menyatakan Satgas PPKS harus fokus pada dua hal dalam masa bakti tugasnya. Pertama yaitu yang paling penting adalah pencegahan dan kedua penanganan. Ia mengakui kedua tugas itu bukanlah hal yang ringan terlebih di tingkat perguruan tinggi.

1. Fungsi Pencegahan

Fungsi pencegahan akan berisi berbagai program dan kegiatan yang harus diselenggarakan terkait berbagai hal dalam mencegah kekerasan seksual. Selain itu, Satgas PPKS harus membuka pintu seluas-luasnya terkait laporan melalui berbagai platform yang nantinya dilaporkan ke pusat dalam hal ini Kemdikbud.

Selanjutnya, dalam fungsi pencegahan Satgas PPKS perlu melakukan sosialiasi, internalisasi, memberikan pemahaman melalui modul-modul yang telah disusun bahkan sejak mahasiswa pertama kali menginjakkan diri di lingkungan kampus sebagai mahasiswa baru.

"Diharapkan dengan informasi yang disampaikan ini, seluruh civitas akademika paham dan sadar semuanya. Jadi, seluruh komponen yang ada di kampus betul-betul sadar pentingnya melakukan pencegahan kekerasan seksual sehingga hal ini bisa terus ditekan bahkan dihilangkan dari civitas akademika," ujarnya.

Melalui fungsi pencegahan yang masif, pihak kampus sudah bisa membangun sistem dengan menyusun manajemen risiko. Sehingga Satgas PPKS di tingkat kampus dapat memetakan mana kasus yang masuk ke dalam risiko tinggi, menengah ataupun rendah.  Melalui pemetaan itu, perguruan tinggi akan siap dalam menghadapi dan menangani bila kasus kekerasan seksual menerpa mahasiswanya.

Tak hanya didukung secara psikologis, pihak kampus juga mendukung pencegahan melalui sarana dan prasarananya. Salah satunya dengan memasang CCTV di banyak titik di lingkungan kampus.

2. Fungsi Penanganan

Di fungsi penanganan, Satgas PPKS harus memenuhi 3 aspek yang ditetapkan Permen 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual. Ketiganya adalah pemeriksaan, perlindungan, pemulihan terhadap korban. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membangun relasi dengan instansi terkait seperti contohnya psikolog.

"Satgas PPKS adalah lembaga yang terbentuk dengan tidak mudah. Mereka harus dipilih melalui pansel (panitia seleksi) dan diganti dalam waktu dua tahun. Dengan demikian, mereka yang terpilih dalam struktur organisasinya adalah seseorang yang memiliki pengalaman dan pemahaman tentang perspektif gender. Jadi, tentu badan ini adalah hal yang penting," tutup Subiyantoro.

      

0 Response to "Sukses di 100% PTN, Kemdikbud Dorong Satgas Kekerasan Seksual di 100% PTS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel